Pengertian dan Definisi Koperasi Simpan Pinjam

Pengertian dan Definisi Koperasi Simpan Pinjam - Hallo sahabat AgniPedia, Pada sharing informasi kali ini yang berjudul Pengertian dan Definisi Koperasi Simpan Pinjam, saya telah menyediakan Informasi Terlengkap. mudah-mudahan isi postingan yang saya tulis ini dapat anda pahami. okelah, ini dia Informasinya.


Pengertian dan Definisi Koperasi Simpan Pinjam

#Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang kegiatannya untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan,koperasi lain dan atau anggotanya (Rudianto : 2006).

#Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang didirikan guna memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk memperoleh pinjaman atas dasar kebaikan (Burhanuddin : 2010).


#Koperasi simpan pinjam merupakan suatu kegiatan penyediaan dana dari anggota koperasi dan kemudian melakukan penyimpanan serta mengeluarkan dana tersebut untuk  keperluan dan kepentingan setiap anggota koperasi itu sendiri berdasarkan kesepakatan setiap anggota koperasi dalam rangka mencapai kebaikan bersama.

#Koperasi simpan pinjam adalah merupakan koperasi yang meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan kegiatan kredit berbunga rendah (Suyanto dan Nurhadi : 43).
 
#Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya (PSAK : 2007).

0 komentar

Posting Komentar