Macam-Macam Pengertian Hukum Pidana Menurut Ahli

Macam-Macam Pengertian Hukum Pidana Menurut Ahli - Hallo sahabat AgniPedia, Pada sharing informasi kali ini yang berjudul Macam-Macam Pengertian Hukum Pidana Menurut Ahli, saya telah menyediakan Informasi Terlengkap. mudah-mudahan isi postingan yang saya tulis ini dapat anda pahami. okelah, ini dia Informasinya.


Macam-Macam Pengertian Hukum Pidana Menurut Ahli

#Hukum pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan- peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman (W.F.C. Van Hattum dalam Lamintang : 1984).

#Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu (Pompe dalam Moeljatno : 1982).

#Hukum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang:
1. Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan)  larangan  melakukan  perbuatan-perbuatan  (aktif/positif maupun  pasif/negatif)  tertentu  yang  disertai  dengan  ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu;
2. Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya;
3. Tindakan  dan  upaya-upaya  yang  boleh  atau  harus  dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya Polisi, Jaksa, Hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha  negara  menentukan,  menja- tuhkan dan melaksanakan sanksi pidana  terhadap  dirinya,  serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha me- lindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut (Adami Chazawi : 2002).

#Hukum  pidana  adalah  sejumlah  peraturan  hukum  yang  mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya dian- cam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya (Hazewinkel-Suringa dalam Andi Hamzah : 1991).

#Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yangmengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai  ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut,
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah  melanggar  larangan-larangan itu  dapat  dikenakan  atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan,

3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut (Moeljatno : 1982).

0 komentar

Posting Komentar