Pengertian dan Definisi Asas Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian dan Definisi Asas Hukum Menurut Para Ahli - Hallo sahabat AgniPedia, Pada sharing informasi kali ini yang berjudul Pengertian dan Definisi Asas Hukum Menurut Para Ahli, saya telah menyediakan Informasi Terlengkap. mudah-mudahan isi postingan yang saya tulis ini dapat anda pahami. okelah, ini dia Informasinya.


Pengertian dan Definisi Asas Hukum Menurut Para Ahli

#Asas  hukum  merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau latar belakang dari suatu peraturan kongkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum dalam peraturan perundang- undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan kongkrit tersebut. Dimana hal tersebut menunjuk pada kesamaan-kesamaan yang kongkrit pula sehingga dengan menjabarkan peraturan hukumkongkrit menjadi suatu peraturan umum yang karena menjadi umum sifatnya tidak dapat diterapkan secara langsung pada peristiwa kongkrit (Sudikno Mertokusumo dalam Fence Wantu, dkk : 2010).

#Asas hukumbukan sebagai norma-norma hukum kongkrit, tetapi perlu dipandang sebagadasar-dasar umum  atau  petunjuk-petunjuk  bagi  hukum yang berlaku sehingganya pembentukan hukum praktis kemudian perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut (Van Eikema Hommes dalam Ishaq : 2007).

#Asas hukum terdiri dari 3 macam, yaitu :
1.Asas-asas hukum objektif yang bersifat moral. Prinsip-prinsip itu telah ada pada zaman pemikir zaman klasik dan abad pertengahan.
2.Asas-asas  hukum  objektif  yang  bersifat  rasional,  yaitu  prinsip-prinsip yang termasuk pengertian hukum dan aturan hidupbersama yang bersifat rasional. Prinsipini juga telah diterima sejak dahulu, tetapi baru diungkapkan secara nyata sejak dimulainya zaman modern, yakni sejak timbulnya  negera-negera  nasional  dan  hukum  yang  dibuat  oleh  kaum yuris secara professional.
3.Asas-asas hukum subjektif yang bersifat moral maupun rasional, yakni hak-ha yang   ad pada   manusia   da yang   menjadi   titi tolak pembentukan hokum (Theo Huijbers dalam Ishaq : 2010).

#Asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada (Scholten dalam Fence Wantu, dkk : 2010).


#Asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum sehingga menjadikan asas hukum sebagai pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat (Bellefroid dalam Ishaq : 2007).

0 komentar

Posting Komentar